Trikves.com – Apabila Anda mempunyai sebidang tanah dan berniat untuk menjual ataupun menginvestasikan sebagian dari tanah tersebut, maka sebaiknya lakukan pemecahan sertifikat tanah kavling terlebih dahulu. Dimana proses memecah sertifikat tanah kavling sendiri pastinya harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti pada pembahasan sebelumnya, tanah kavling merupakan tanah yang dipetak dengan luas menggunakan satu sertifikat tanah yang nantinya akan dipetak-petakkan. Akan tetapi, apabila Anda hanya membutuhkan sebagian tanah tapak kavling itu tentu saja bisa, namun harus mempunyai sertifikat tanah yang sudah dipecah.
Di Indonesia sendiri, saat ini prosedur memecah sertifikat tanah dapat dikategorikan menjadi dua hal, yaitu pemecahan dilakukan oleh developer atas nama perusahaan serta pemecahan atas nama pribadi. Untungnya, saat ini proses pemecahan sertifikat tanah tersebut sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Namun sayangnya, masih ada cukup banyak orang di luar sana merasa kebingungan mengenai bagaimana tata cara melakukannya. Oleh sebab itu, untuk membantunya pada kesempatan kali ini akan dijelaskan mengenai cara pemecahan sertifikat tanah kavling yang benar sesuai dengan dasar hukum di Indonesia, mulai dari syarat hingga biayanya.
Jenis Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini proses pemecahan sertifikat tanah dapat dikategorikan menjadi dua macam, yakni pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan serta pemecahan atas nama pribadi. Oleh karena itu, sebelum membahas cara pemecahan sertifikat tanah kavling lebih lanjut, berikut adalah penjelasan seputar jenis-jenisnya.
1. Pemecahan Atas Nama Perusahaan
Sesuai dengan namanya, jenis pemecahan sertifikat tanah kavling ini dilakukan oleh developer berdasarkan pada site plan yang sudah disetujui oleh instansi terkait. Pada umumnya kegiatan ini dilakukan karena mencakup suatu daerah atau kawasan tertentu serta dimaksudkan untuk membangun perumahan, subsidi ataupun non subsidi.
2. Pemecahan Atas Nama Pribadi
Sementara proses memecah sertifikat tanah kavling jenis selanjutnya ini biasanya dilakukan untuk lahan yang memiliki luas tanah tidak terlalu besar. Dengan begitu, biasanya kegiatan ini dilakukan oleh seseorang atas nama pribadi.
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Ketika hendak mengetahui bagaimana cara pemecahan sertifikat tanah kavling, tentunya Anda juga harus memahami apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Adapun beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang individu ataupun kelompok ketika ingin memecah sertifikat tanah kavling diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
- Sertifikat tanah asli.
- Formulir permohonan yang sudah diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Menyertakan surat kuasa apabila dikuasakan.
- Surat pernyataan pemecahan ditandatangani oleh pemegang hak.
- Menyerahkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
- Menyerahkan fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK.
- Menyerahkan fotokopi identitas kuasa seperti KTP dan KK apabila dikuasakan.
- Menyertakan izin perubahan penggunaan tanah apabila terjadi kegiatan perubahan penggunaan tanah oleh pihak terkait.
- Menyertakan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Tapak kavling dari kantor pertahanan.
Pada intinya, pemohon harus mengisi formulir pengajuan pemecahan sertifikat tanah sebagai syarat utamanya. Dimana di dalam formulir tersebut biasanya akan berisikan beberapa data penting seperti berikut ini.
- Identitas diri.
- Luas, letak serta penggunaan tanah yang di mohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan sertifikat.
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Seperti sudah disinggung sebelumnya, sebenarnya cara pemecahan sertifikat tanah kavling saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Namun, perlu diingat bahwa ketika hendak mengunjungi kantor BPN untuk mengurus pecah sertifikat tanah kavling, pastikan bahwa semua syarat dan ketentuan di atas sudah terpenuhi.
1. Pendaftaran Pemecahan Sertifikat Tanah
Tata cara pertama di dalam prosedur memecah sertifikat tanah kavling yaitu melakukan pendaftaran di Kantor BPN. Nantinya Anda harus melakukan pendaftaran proses pecah sertifikat tanah dengan memberikan berkas atau dokumen persyaratannya. Jika semua data sudah cocok, maka Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran.
2. Pengukuran Lokasi Tanah Kavling
Setelah proses pendaftaran berhasil, cara pemecahan sertifikat tanah kavling berikutnya yaitu menunggu petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran luas tanahnya. Biasanya petugas tersebut akan pergi ke lokasi tanah kavling dengan didampingi oleh pemilik ataupun kuasanya. Mereka akan mulai menggambar hasil pengukuran serta memetakan lokasi pada peta yang sudah disediakan.
3. Penerbitan Surat Ukur
Kemudian tahap selanjutnya yaitu penerbitan surat ukur untuk masing-masing bidang tanah kavling yang dipecahkan. Dimana surat ukur tersebut nantinya akan ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan di Kantor BPN setempat.
4. Penerbitan Sertifikat Tanah Kavling
Cara pemecahan sertifikat tanah kavling terakhir yaitu tentang proses penerbitannya. Setelah mendapatkan surat ukur, maka langkah berikutnya yaitu penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Nantinya sertifikat tanah kavling yang sudah diterbitkan akan ditandatangani oleh kepala lembaga pertahanan.
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Setelah memahami bagaimana cara memecah sertifikat tanah kavling, maka perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut juga memiliki ketentuan mengenai biaya administrasinya. Dimana ketentuan mengenai biaya pemecahan sertifikat tanah sendiri sudah diatur di dalam Lampiran II Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertahanan.
Adapun besaran biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk kegiatan memecah sertifikat tanah kavling sendiri sebenarnya cukup berbeda-beda, tergantung dengan wilayah serta luas pemecahannya. Selain itu, terdapat juga beberapa biaya lainnya seperti biaya pengukuran yang bisa berbeda di setiap daerah.
Tips Memecah Sertifikat Tanah Kavling
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai tata cara pemecahan sertifikat tanah kavling dilengkapi dengan syarat hingga ketentuannya. Sebagai informasi tambahan, biasanya proses pemecahan sertifikat tanah membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 15 hari. Bahkan jika pemecahan dilakukan lebih dari lima bidang, maka biasanya membutuhkan waktu lebih lama.
Selain itu, di atas juga dijelaskan bahwa kisaran biaya memecah sertifikat tanah kavling juga bisa saja berbeda di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, alangkah baiknya Anda berkonsultasi pada PPAT atau BPN di wilayah setempat. Jika kurang puas, Anda juga bisa memanfaatkan jasa notaris untuk menjelaskan bagaimana cara terbaik dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah.
Kesimpulan
Demikian sekiranya penjelasan dari Trikves.com seputar cara pemecahan sertifikat tanah kavling atas nama perusahaan ataupun pribadi dilengkapi dengan syarat hingga biaya administrasinya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak memecah sertifikat tanah kavling di Kantor BPN.