Trikves.com – Seperti diketahui, over kredit rumah menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan impian mempunyai hunian pribadi, termasuk rumah subsidi. Dengan kata lain, cara ini umumnya dijadikan sebagai alternatif oleh banyak orang untuk mendapatkan hunian dengan harga yang lebih murah.
Secara garis besarnya, over kredit merupakan mekanisme pemindahtanganan cicilan beserta kepemilikan rumah kepada orang lain sebelum kredit atas properti tersebut lunas. Bagi pemilik awal, munculnya mekanisme ini membuat mereka lebih fleksibel untuk memilih pindah rumah ke lokasi lain sesuai kebutuhan serta keinginan.
Sedangkan bagi pemilik kedua atau pemilik rumah selanjutnya, hal tersebut bermanfaat untuk meringankan cicilan rumah berikutnya. Namun sayangnya, masih ada sebagian besar orang di luar sana khususnya bagi mereka yang awam di dunia KPR merasa kebingungan mengenai bagaimana tata cara melakukannya.
Oleh seba itu, apabila Sobat Trikves berencana membeli rumah dengan sistem over kredit, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu bagaimana tata cara melakukannya. Nah, untuk membantunya di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap tentang cara over kredit rumah subsidi dilengkapi dengan syarat beserta ketentuan hingga biaya layanannya.
Pembelian Rumah Subsidi dengan Over Kredit
Sebelum pembahasan poin utama mengenai tata cara over kredit rumah subsidi berlanjut, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memang boleh dilakukan atau tidak. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 20/PRT/M/2014, mekanisme over kredit diperbolehkan untuk rumah subsidi.
Akan tetapi, terdapat syarat untuk melakukan pembelian rumah dengan over kredit yaitu pemilik lama rumah tersebut harus sudah tinggal di lokasi selama minimal 5 tahun dan harus dilakukan melalui lembaga yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. Sebenarnya ketentuan ini sudah jauh lebih mudah apabila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Syarat Over Kredit Rumah Subsidi
Selain beberapa persyaratan di atas, terdapat juga beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika ingin membeli rumah dengan mekanisme over kredit. Sebagai bahan gambaran, di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai sejumlah syarat dan ketentuan membeli rumah subsidi menggunakan sistem over kredit.
- Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli).
- NPWP kedua belah pihak.
- Surat keterangan gaji atau penghasilan lainnya dari kedua belah pihak.
- Buku nikah dari kedua belah pihak.
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi bukti pembayaran pajak PBB.
- Akta jual beli bangunan yang lama.
- Surat kuasa yang berisikan permohonan pengalihan hak dan kewajiban kredit dari penjual ataupun pemilik lama ke pembeli sebagai pemilik baru.
- Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh pembeli.
- Salinan bukti pembayaran angsuran atau kredit rumah subsidi.
- Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank guna mengurus dokumen lainnya ke notaris.
Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Setelah mengetahui sekilas tentang pengertian hingga syarat dan ketentuan membeli rumah dengan over kredit, maka selanjutnya Anda juga harus mengetahui bagaimana tata cara melakukannya. Secara garis besarnya, langkah-langkah over kredit tergolong mudah dilakukan, asalkan mengetahui tahapan-tahapannya.
Nantinya Anda hanya akan melalui beberapa tahapan atau proses sampai pihak bank menyetujui proses take over kredit rumah subsidinya. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik tata cara over kredit rumah subsidi berikut ini.
- Cara pertama, silahkan cari penjual rumah subsidi. Dimana Anda sendiri bisa mencarinya di berbagai macam aplikasi jual bel rumah terpercaya.
- Kemudian setelah bertemu dengan penjual rumah, silahkan datangi pihak perbankan yang menyediakan kredit KPR kepada Anda bersama penjual rumah tersebut untuk mengajukan permohonan take over kredit.
- Cara selanjutnya nantinya Anda harus mengisi surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur yang lama kepada bank.
- Lalu pihak bank lantas akan memeriksa surat permohonan tersebut beserta sejumlah dokumen persyaratan yang Anda beserta penjual tersebut bawa.
- Apabila proses take over kredit disetujui, maka hak dan kewajiban kredit berpindah dari pemilik lama ke pemilik baru.
- Selanjutnya pihak bank akan membuatkan surat perjanjian kredit baru dan akta jual beri baru beserta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Cara terakhir, nantinya Anda dan penjual rumah tersebut harus ke notaris untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya.
Biaya Over Kredit Rumah Subsidi
Seperti halnya pada saat mengurus sertifikat laik fungsi, pada prosedur pembelian rumah subsidi dengan mekanisme take over kredit juga dikenakan biaya administrasi layanan. Dimana besaran biaya over kredit rumah KPR tersebut dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu biaya dari pihak notaris serta biaya bank. Agar lebih jelasnya, simak baik-baik rincian biayanya di bawah ini.
Biaya Notaris
Keterangan | Biaya |
---|---|
Pemeriksaan Sertifikat | Rp 100.000 |
Pemeriksaan Pajak | Rp 200.000 |
Pembuatan Akta Jual Beli | Rp 2.400.000 |
Balik Nama Sertifikat | Rp 750.000 |
Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) | Rp 1.200.000 |
Pembuatan Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) | Rp 2.500.000 |
Biaya Bank
Keterangan | Biaya |
---|---|
Pajak Pembeli | 5% dari total harga jual |
Penalti Pelunasan Cicilan Rumah Subsidi | 1% – 3% dari harga awal rumah subsidi |
Pajak Penjualan Rumah | 2.5% dari harga awal rumah subsidi |
Sebagai informasi tambahan, jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya-biaya tersembunyi lainnya seperti biaya pembuatan dokumen persyaratan hingga biaya mobilisasi untuk mengurus semua proses take over kredit. Maka dari itu, sebelum melakukan over kredit rumah subsidi, rencanakan semuanya dengan matang sejak awal.
Keuntungan dan Kerugian Over Kredit
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai tata cara over kredit rumah subsidi dilengkapi dengan syarat dan ketentuan beserta biaya layanannya. Meskipun mekanisme tersebut memang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, namun tetap saja bahwa terdapat beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.
Nah, sebagai bahan pertimbangan sebelum membeli rumah dengan sistem over kredit, ada baiknya cari tahu beberapa keuntungan dan kerugiannya terlebih dahulu berikut ini.
Keuntungan
- SHM lebih aman karena diawasi oleh pihak bank.
- Rumah t subsidi tersebut siap huni dan tidak sedang dalam proses pembangunan.
- Suku bunga KPR untuk kategori rumah subsidi relatif lebih rendah.
- Harga jual rumah over kredit biasanya lebih rendah dari harga pasar.
Kerugian
- Prosesnya rumit dan memakan cukup banyak waktu.
- Adanya risiko ongkos renovasi.
- Munculnya dana tambahan dalam mengurus serta memproses urusan pindah tangan.
- Sertifikat rumah subsidi masih atas nama debitur sebelumnya sehingga perlu diubah.
- Apabila terdapat masalah seperti utang di debitur awal, maka Anda akan kebagian limpahan bunganya.
Kesimpulan
Demikian sekiranya penjelasan dari Trikves.com seputar cara over kredit rumah subsidi dilengkapi dengan syarat dan ketentuan beserta biaya layanannya, entah itu dari segi notaris maupun pihak bank. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak membeli rumah menggunakan mekanisme take over kredit.
Sumber gambar : 99.co