Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang – Menjadi dokumen resmi sebagai bukti kuat kepemilikan sebidang tanah dan atau bangunan di sebuah lokasi. Sertifikat rumah menjadi salah satu hal yang sangatlah penting dimiliki setiap orang.
Karena selain menjadi bukti kuat kepemilikan, sertifikat rumah juga berperan penting dalam nilai jual tanah / bangunan yang tercatat di dalamnya. Tidak heran apabila banyak masyarakat yang bingung atau bahkan cemas ketika sertifikat tanah mereka hilang.
Namun, untuk sekarang ini sepertinya hal tersebut tak perlu lagi kalian khawatirkan. Mengingat seiring dengan kemajuan teknologi dan layanan yang semakin mudah. Mengurus sertifikasi tanah yang hilang dapat dilakukan dengan begitu mudah dan cepat.
Hanya saja untuk dapat melakukan hal tersebut setidaknya ada beberapa tahapan dan proses serta syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan. Untuk itu sesuai judul kali ini kita akan membahas syarat, biaya dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Kehilangan surat / dokumen resmi kepemilikan tanah memang menjadi hal yang cukup mencemaskan. Oleh karena itulah bagi kalian yang saat ini sedang mengalami hal tersebut, kami rasa kalian cukup mengurusnya dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.
Namun untuk dapat melakukan hal tersebut, setidaknya kalian juga harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Surat pengantar dari kepolisian. Ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa sertifikat tanah kalian hilang dan telah melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian.
- Surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan. Ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setelah mendaftarkan kehilangan sertifikat tanah di sana.
- Fotokopi KTP atau dokumen identitas lain yang menunjukkan bahwa kalian adalah pemilik tanah tersebut.
- Fotokopi sertifikat tanah asli (jika ada). Ini bisa membantu dalam proses penggantian sertifikat tanah.
- Surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat (jika diperlukan). Ini bisa diperlukan jika tanah yang kalian miliki berada di daerah pedesaan atau desa.
- Pembayaran biaya penggantian sertifikat tanah. Kalian perlu membayar biaya penggantian sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi dan besarnya luas tanah yang dimiliki.
Sebagai informasi tambahan, apabila kalian memiliki pertanyaan terkait apa saja hal yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah hilang.
Setidaknya kalian dapat langsung menghubungi kantor pertanahan setempat dengan cara menelpon / menghubungi Advokat / konsultan pertanahan yang sudah berpengalaman.
Estimasi Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang
Bicara tentang biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, setelah sebelumnya pernah kami sampaikan masalah cara cek sertifikat tanah online di BPN. Setidaknya hal ini tidak bisa kami sampaikan secara merata. Karena biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang bervariasi.
Mengingat ini akan bergantung pada lokasi & besarnya luas tanah yang dimiliki. Biaya tersebut biasanya terdiri dari biaya penggantian sertifikat tanah dan biaya administrasi lainnya. Namun bila ingin melihat dalam nominal angka, setidaknya di bawah ini bisa jadi gambaran.
Umumnya biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang berkisar Rp350.000 per sertifikat. Dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Sumpah | Rp 200.000 |
Biaya Salinan Surat Ukur | Rp 100.000 |
Biaya Pendaftaran | Rp 50.000 |
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Setelah mengetahui berapa biaya yang perlu dikeluarkan dan juga apa saja syarat yang harus dibawa saat mengurus sertifikat tanah hilang. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
1. Buat Surat Pengantar Kelurahan & Kepolisian
Hal pertama yang harus kalian lakukan ketika ingin mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah dengan membuat surat pengantar dari kelurahan. Namun pastikan kalian juga sudah mempersiapkan surat pengantar dari RT/RW setempat sebelum mendatangi kantor kelurahan.
Dimana surat kehilangan dari kelurahan inilah yang nantinya akan digunakan untuk meminta surat keterangan kehilangan sertifikat tanah kepada pihak kepolisian setempat. Dan hal ini biasanya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
2. Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, setidaknya kalian masih punya tahap yang panjang. Salah satunya harus mendatangi kantor BPN setempat untuk membuat laporan kehilangan sertifikat tanah di lokasi tertentu.
Nah untuk membuat laporan kehilangan di Badan Pertanahan Nasional, setidaknya kalian harus membawa beberapa syarat seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi lunas PBB terakhir
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
Setelah membawa persyaratan di atas, kemudian laporan di BPN tersebut nantinya akan menjadi bukti pengambilan sumpah. Dimana pengambilan sumpah sendiri dilakukan ketika pihak BPN sudah menghubungi kalian untuk melakukan pengambilan sumpah.
3. Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak
Setelah proses pengambilan sumpah sudah dilakukan dan berhasil hingga selesai. Maka pihak BPN nantinya akan membuatkan sebuah iklan pengumuman di media cetak. Karena dalam hal ini sudah menjadi aturan dan menjadi salah satu langkah bagi BPN dalam menanggapi laporan.
Tujuannya untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain yang mengklaim surat tanah yang dimaksud tersebut. Untuk membuat iklan ini setidaknya kalian harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 850.000.
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila iklan yang dibuat sudah lebih dari 1 – 2 bulan dan sama sekali tidak ada pihak lain yang menyanggah. Maka pihak BPN kemudian baru akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
Waktu Penyelesaian
Ketika semua hal di atas telah dilakukan dan pihak BPN berhasil mengeluarkan salinan sertifikat tanah pengganti. Setidaknya hal ini tidak akan langsung membuat kalian bisa mendapatkan sertifikat tanah secara langsung.
Karena pihak BPN juga akan membutuhkan waktu proses pengesahan sertifikat yang dimana umumnya penyelesaian penggantian sertifikat tanah yang hilang setidaknya akan memakan waktu kurang lebih 40 hari yang terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di kantor BPN.
Akhir Kata
Demikianlah penjelasan singkat yang kali ini dapat kami sampaikan tentang syarat, biaya dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga apa yang sudah trikves.com rangkum di atas bisa menjadi referensi menarik dan bermanfaat.