Trikves.com – Seperti diketahui, hampir semua jasa persewaan ruangan yang termasuk dalam jasa persewaan barang tidak bergerak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun ikut berkontribusi untuk pendapatan negara, namun masih ada cukup banyak orang di luar sana belum mengetahui tentang bagaimana cara menghitung pajak sewa bangunan, khususnya gedung.
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya ketahui terlebih dahulu apa itu biaya sewa. Dimana biaya sewa sendiri merupakan sebuah kewajiban perusahaan harus dibayarkan kepada suatu pihak atas jasa pihak bersangkutan telah meminjamkan aktiva untuk kepentingan perusahaan tersebut, seperti gedung kantor perusahaan.
Dari kegiatan persewaan gedung ini, pihak penyewa biasanya akan mengajukan batas pembayaran untuk periode selama satu tahun. Secara garis besarnya, pajak sewa gedung diperkenankan bagi beberapa kategori seperti sewa untuk perkantoran, pertokoan tau tempat usaha lainnya, tempat tinggal, apartemen dan lain sebagainya.
Nah, apabila Sobat Trikves termasuk ke dalam salah satu pelaku usaha ataupun bisnis di bidang tersebut, sebaiknya pahami terlebih dahulu bagaimana perhitungan pajak penyewaannya. Oleh sebab itu, untuk membantunya di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung pajak sewa gedung sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah.
Ketentuan Pajak Sewa Gedung
Sebelum pembahasan poin utama mengenai cara menghitung pajak sewa gedung lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas tentang ketentuan mengenai kebijakan tersebut. Dimana pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN.
Adapun besaran pungutan PPN terhadap penyewaan gedung sendiri yaitu sebesar 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut. Jika pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka besaran biaya sewa harus dibayarkan untuk satu periode atau satu tahun tidak termasuk pajak PPN.
Akan tetapi, apabila pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka besaran biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan sebelumnya. Jadi, nantinya cara menghitung biaya sewa oleh pihak penyewa sudah mengandung unsur di dalamnya.
Selain ketentuan mengenai PPN, penyewaan bangunan gedung juga akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari total seluruh biaya sewa. Dimana nantinya pihak penyewa wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 tersebut kepada pemilik tanah dan bangunan.
Mungkin sebagian besar orang sudah mengetahui bahwa cara menghitung pajak atas sewa bangunan merupakan jenis pajak bersifat final karena sudah tertulis di dalam Undang-Undang No 7 tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan. Daripada penasaran, berikut adalah ketentuan untuk potongan pajak sewa gedung.
- Jika penyewa merupakan badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan DJP, maka PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa serta penyewa wajib memberikan bukti potong kepada pemilik gedung ataupun kepada penerima penghasilan.
- Jika penyewa merupakan orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan, maka PPh terutang wajib dibayarkan sendiri oleh pihak pemilik gedung.
Dasar Pengenaan Pajak Sewa Gedung
Ketika hendak mengetahui bagaimana tata cara menghitung pajak sewa gedung, tentunya Anda juga harus mengerti bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Secara garis besarnya, DPP atas sewa gedung ialah jumlah penggantian, imbalan ataupun nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan gedung dan tidak termasuk service charge.
Adapun hitungan PPN terutang di dalam pajak sewa gedung tersebut diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
PPN Terutang = 10% x Jumlah Nilai Sewa
Perlu diketahui, cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak atas service charge sewa gedung yaitu sebesar 40% dari jumlah service charge yang diminta oleh pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyewakan. Agar lebih jelasnya, service charge atau biaya jasa pelayanan merupakan imbalan atas jasa sehingga menyebabkan gedung yang disewa tersebut bisa dihuni sesuai keinginan penyewa.
Dengan kata lain, service charge dalam hal ini bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis seperti biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, layanan administrasi dan lain sebagainya. Sementara untuk besaran biaya PPN terutang tersebut diantaranya yaitu akan seperti berikut ini.
PPN Terutang = 10% x 40% x Jumlah Service Charge
Cara Menghitung Pajak Sewa Gedung
Setelah mengetahui beberapa ketentuan hingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas sewa gedung, maka selanjutnya Anda juga harus mengerti bagaimana cara menghitungnya. Apabila dilihat dari keseluruhan prosesnya, sebenarnya langkah-langkah menghitung pajak sewa gedung dapat dilakukan dengan mudah, asalkan memahami poin pentingnya.
Sebagai contoh Anda merupakan seorang pengusaha properti sedang menyewa gedung milik satu perusahaan dengan harga sewa per tahunnya adalah Rp 60.000.000, maka pemilik gedung dan Anda dikenakan PPN sebesar 10% serta harus disetorkan ke kas negara oleh pemilik gedung. Berikut ini adalah tata cara menghitung pajak sewa gedung atas kasus di atas.
- Pajak PPN = 10% x Harga sewa per tahun.
- Pajak PPN = 10% x Rp 60.000.000.
- Pajak PPN = Rp 6.000.000.
Dari penjelasan mengenai cara menghitung pajak sewa gedung di atas, maka jumlah uang bersih yang akan diterima oleh pemilik gedung yaitu kurang lebih sekitar Rp 54.000.000 setelah dipotong untuk pajak sewa per periode ataupun per satu tahunnya (Rp 60.000.000 – Rp 6.000.000).
Sebagai informasi tambahan, sebenarnya dalam pembayaran pajak sewa gedung tersebut nantinya tidak akan dikenai tarif tambahan seperti halnya pengurusan sertifikat laik fungsi. Akan tetapi, perlu diingat bahwa sebaiknya ketika melakukan kesepakatan tersebut, sebaiknya hadirkan juga beberapa orang untuk dijadikan sebagai saksi perkara.
Kesimpulan
Itulah sekiranya penjelasan dari Trikves.com seputar tata cara menghitung pajak sewa gedung dilengkapi dengan ketentuan mengenai Dana Pengenaan Pajak (DPP) hingga contoh kasusnya. Semoga informasi di atas bisa dijadikan sebagai referensi ketika ingin membayar pajak sewa gedung.
Sumber gambar : mecyes.co.jp