Biaya Mengurus IMB 2024: Rumah Baru, Renovasi & Lama

Trives.com – Sebagaimana diketahui, biaya mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ternyata berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya pengurusan sertifikat bangunan ini nantinya harus disesuaikan dengan jenis bangunannya.

Secara garis besarnya, IMB merupakan izin yang diberikan oleh otoritas setempat kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah ataupun memperluas suatu properti. Jadi, dokumen ini wajib dimiliki sebelum seseorang melakukan pembangunan gedung.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa setiap IMB yang dibuat akan diikuti dengan pungutan daerah atau retribusi IMB. Adapun besaran retribusi tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan daerah serta dibuat oleh keputusan kepala daerah setempat.

Oleh karena itu, apabila diantara kalian berencana ingin membuat IMB saat mendirikan bangunan, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu besaran biayanya. Untuk membantunya, kali ini kami akan menjelaskan mengenai rincian biaya mengurus IMB semua jenis bangunan.

Fungsi IMB

Sebelum pembahasan poin utama mengenai besaran biaya mengurus IMB lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu beberapa fungsi ataupun kegunaannya. Seperti sudah dibahas di awal, IMB merupakan produk hukum berisikan perizinan yang diberikan bupati atau wali kota kepada pemilik bangunan ketika ingin mendirikan, merobohkan, menambah, mengurangi luas atau merenovasi bangunan.

Di dalam kegiatan jual beli properti, keberadaan IMB bisa dikatakan sangat penting. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya bangunan tanpa IMB biasanya akan mendapatkan denda sebesar 10% dari nilai bangunan. Bahkan lebih parahnya bangunan tersebut juga bisa dibongkar paksa.

Di Indonesia sendiri, dokumen Izin Mendirikan Bangunan tersebut mempunyai beberapa fungsi penting, diantaranya yaitu seperti berikut ini.

  • Memberi perlindungan dari hukum.
  • Meningkatkan harga jual properti.
  • Menjadi syarat mengubah HGB menjadi SHM.
  • Jaminan agunan bank.

Syarat Mengurus IMB

Selain harus mengetahui berapa besaran biaya mengurus IMB, maka tentunya kalian juga harus memahami beberapa syarat dan ketentuan lainnya. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami berikan secara lengkap mengenai sejumlah syarat ketika ingin mengurus IMB.

  • Mengisi 2 lembar formulir permohonan.
  • Menyertakan 2 lembar gambar rencana bangunan.
  • Menyertakan 2 lembar fotokopi KTP dan 2 rangkap fotokopi sertifikat tanah, surat bukti disahkan kelurahan atau surat keterangan dari notaris.

Perlu diketahui, pada saat ingin mengurus IMB, maka tentunya kalian harus mengukur dan membuat surat ukuran terlebih dahulu. Adapun untuk syarat pengukuran dan pembuatan surat ukur tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Menyertakan fotokopi KK, KTP, bukti kewarganegaraan serta surat pernyataan ganti nama.
  • Menyertakan surat kuasa dan KTP penerima kuasa.
  • Menyertakan fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Menyertakan bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP.
  • Menyertakan fotokopi atas hak berupa girik letter C dan surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa hingga kartu kavling.

Selain beberapa syarat di atas, pengurusan IMB juga nantinya akan membutuhkan beberapa dokumen pendukung lainnya. Berikut akan kami berikan beberapa syarat dokumen pendukung pengurusan IMB tersebut.

  • Bukti peralihan seperti akta jual beli, hibah, tukar menukar, risalah lelang dan kantor lelang negara jika bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian warisan dan surat keterangan waris.
  • Surat bukti peralihan atau perolehan hak berupa akta pemindahan hak tukar menukar.
  • Keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh lurah bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan serta belum pernah dialihkan.
  • Surat pernyataan permohonan di atas materai bahwa bidang tanah tersebut sudah dipasang tugu atau patok batas.

Cara Mengurus IMB

Ketika hendak memahami berapa besaran biaya mengurus IMB, maka tentunya kalian juga harus mengetahui bagaimana tata cara pengurusannya. Seperti halnya saat ingin mengurus sertifikat tanah yang hilang, saat ini pengurusan IMB sudah bisa dilakukan secara online oleh semua orang.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya kini sudah tersedia website resmi bernama BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sesuai dengan daerah masing-masing. Agar lebih jelasnya, langsung saja perhatikan baik-baik tata cara mengurus IMB secara online di semua daerah di bawah ini.

  • Langkah pertama, siapkan semua file persyaratan untuk mengurus IMB secara online.
  • Jika sudah, silahkan masuk ke situs atau website resmi BPTSP daerah kalian masing-masing.
  • Cara berikutnya yaitu buat akun terlebih dahulu.
  • Kemudian login menggunakan akun yang sudah kalian buat.
  • Setelah itu silahkan pilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal.
  • Nantinya secara otomatis layar akan menampilkan persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Lalu unggah semua dokumen persyaratan mengurus IMB trsebut.
  • Nantinya kalian akan diminta untuk membayar biaya retribusi dalam kegiatan mengurus IMB.
  • Terakhir, kalian akan mendapatkan pemberitahuan lewat pesan SMS atau panggilan telepon bahwa IMB sudah terbit.

Biaya Mengurus IMB

Rincian Biaya Mengurus IMB

Setelah memahami sekilas pengertian, fungsi, syarat hingga tata cara mengurus IMB, maka selanjutnya tinggal mencari tahu berapa besar biaya retribusi yang harus kalian persiapkan. Perlu diketahui, sebenarnya besaran biaya pengurusan IMB ini nantinya akan berbeda di setiap daerah.

Seperti halnya biaya pengurusan sertifikat laik fungsi, semua biaya pengurusan IMB nantinya akan dibebankan seluruhnya ke pemohon atau pemilik bangunan. Sebagai bahan gambaran, di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya mengurus IMB di seluruh daerah Indonesia.

  • Biaya mengurus IMB rumah tinggal ialah Rp 2.500 per meter persegi.
  • Biaya mengurus IMB untuk bangunan non-rumah sampai dengan 8 lantai yaitu luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi.
  • Biaya mengurus IMB untuk bangunan non-rumah 9 lantai atau lebih yaitu luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi.

Lama Waktu Mengurus IMB

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya mengurus IMB untuk rumah baru, renovasi maupun rumah lama disertai syarat hingga cara mengurusnya. Perlu diketahui, pembuatan atau pengurusan IMB sebenarnya mempunyai waktu yang berbeda-beda untuk setiap daerah.

Dimana untuk pengurusan IMB rumah tinggal biasanya akan selesai lebih cepat daripada dua jenis bangunan lainnya. Adapun IMB rumah tinggal umumnya akan selesai selama 15 hari kerja. Sedangkan untuk IMB non-rumah sampai dengan 8 lantai atau 9 lantai lebih membutuhkan waktu 25 hari kerja.

Kesimpulan

Demikian sekiranya penjelasan dari trikves.com seputar besaran biaya mengurus IMB rumah tinggal maupun non-rumah di semua daerah Indonesia. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin mengurus pembuatan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sumber gambar : rumah.com