Apa Itu Tabungan Giro – Saat ini, ada banyak produk tabungan yang dikeluarkan oleh pihak Bank untuk para nasabahnya dan salah satunya ada tabungan giro. Mungkin banyak dari kalian yang masih asing dengan apa itu tabungan giro, sehingga bertanya-tanya akan jenis produk ini.
Dengan begitu, berada dan membuka artikel ini jadi salah satu pilihan yang tepat, karena kami akan jelaskan secara lengkap apa itu tabungan giro, manfaat, karakteristik dan lain sebagainya. Dengan begitu, nantinya kalian akan mudah dalam memahami tabungan giro tersebut.
Secara singkat, giro adalah produk Bank berupa simpanan dari yang dapat diakses untuk perorangan atau perusahaan sekalipun. Hanya saja giro ini memiliki perbedaan dari produk-produk lain yang dikeluarkan oleh pihak Bank seperti misalnya tabungan.
Jika tidak sabar dan penasaran mengenai apa itu tabungan giro, maka tidak berlama-lama lagi kami akan sampaikan pengertian apa itu simpanan giro dan informasi terkait lainnya. Jadi silakan untuk simak dan ikuti pembahasan mengenai giro sampai akhir.
Apa Itu Tabungan Giro?
Jadi, apa itu giro adalah salah suatu produk perbankan berupa simpanan nasabah dalam bentuk rupiah atau mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Current account atau tabungan giro juga jadi produk perbankan yang menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Tujuan utama perbankan terbitkan simpanan giro yakni untuk memudahkan proses pemindahbukuan dana dari rekening satu ke rekening lainnya. Dalam hal ini, siapa saja baik itu warga negara Indonesia dan warna negara asing atau badan usaha dan institusi lain dapat buka rekening giro.
Secara umum, biasanya simpanan giro biasa digunakan perusahaan untuk melakukan transaksi, dengan begitu saat melakukan penarikan giro. Nasabah tidak perlu membawa uang tunai dalam nominal besar dan cukup membawa cek atau bilyet giro yang akan diberikan kepada pihak penerima.
Jenis Tabungan Giro
Jika sudah tahu apa itu simpanan giro di atas, selanjutnya kalian tinggal mengetahui jenis-jenis dari produk giro itu sendiri. Dalam hal ini, jenis simpanan giro terbagi menjadi dua yakni giro pribadi dan giro usaha. Untuk lebih jelas mengenai kedua jenis tersebut, simak di bawah ini:
1. Giro Pribadi
Untuk jenis giro pribadi, seperti namanya yakni simpanan giro atas nama pribadi dan dikhususkan untuk penggunaan pribadi. Secara umum, simpanan giro ini digunakan untuk usaha pribadi atas nama pemiliknya. Contoh usaha bengkel, toko, restoran dan lainnya. Jika ingin buka giro jenis ini, biasanya minimal setoran dibutuhkan sebesar Rp 250.000.
2. Giro Usaha
Sedangkan untuk jenis giro usaha, secara umum dibuat atas nama perusahaan atau badan usaha. Dengan begitu, biasanya simpanan giro ini digunakan oleh instansi pemerintah, PT, CV, yayasan atau sebuah koperasi. Untuk setoran minimal dibutuhkan, jumlahnya lebih besar dibanding jenis giro pribadi yakni sekitar Rp 500.000.
Karakteristik Tabungan Giro
Sudah tahu apa itu tabungan giro dan jenis-jenisnya, selanjutnya kalian tinggal mengetahui karakteristik dari tabungan giro. Di mana hal yang jelas yakni simpanan giro memiliki karakteristik tertentu pada media penarikan dananya. Di mana pada rekening biasa kalian dapat menarik uang di ATM atau teller, sedangkan giro perlu bilyet dan cek sebagai medianya.
1. Cek Giro
Dengan media cek giro, giro bisa diserahkan kepada pihak Bank dan diganti dengan nominal uang tertulis pada cek itu sendiri. Tidak hanya itu, cek giro dapat menjadi pengganti uang tunai saat transaksi dan tidak memiliki batasan atau limit nominalnya.
2. Bilyet Giro
Kalian juga dapat menarik uang dari giro menggunakan bilyet. Di mana fungsi bilyet yakni sebagai alat transaksi yang bisa digunakan sebagai pengganti uang dengan cara mencairkannya melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah telah dimiliki.
Keuntungan Tabungan Giro
Tidak hanya pengertian, jenis dan karakteristik dari tabungan giro di atas. Di sini kami juga akan jelaskan juga mengenai keuntungan apa yang didapat dari rekening atau tabungan giro. Antara lain dari keuntungan atau kelebihan simpanan giro yakni:
- Uang akan lebih aman dari tindak kejahatan, hal itu dikarenakan tidak perlu bawa nominal uang yang cukup besar saat transaksi.
- Tidak adanya batasan atau limit transaksi, asalkan uang yang dimiliki cukup untuk melakukan transaksi diinginkan.
- Cara penarikan rekening giro dapat dilakukan sewaktu-waktu pada saat jam kerja berlangsung.
- Mudah dalam melakukan pembayaran transaksi jual beli karena menggunakan cek dan bilyet.
- Untuk urusan administrasi, simpanan giro lebih baik karena setiap bulan nasabah akan mendapatkan sebuah rekening koran.
Perbedaan Tabungan Giro & Tabungan Biasa
Selain itu, pastinya banyak dari kalian yang bertanya mengenai perbedaan tabungan giro dengan apa itu tabungan biasa. Maka dari itu, bagi kalian yang bertanya hal seperti itu, di sini kami akan jelaskan beberapa perbedaan-perbedaan yang ada. Di antara lain perbedaan tersebut yakni:
1. Sasaran Produk
Pertama, rekening simpanan giro jadi produk perbankan yang diperuntukkan bagi individu atau perusahaan yang miliki aktivitas transaksi keuangan tinggi dalam jumlah besar. Sedangkan tabungan digunakan untuk nasabah individu atau perusahaan dengan aktivitas transaksi keuangan tidak terlalu besar disetiap harinya.
2. Cara Penarikan
Kedua, perbedaan ada pada cara penarikan dananya. Untuk penarikan di tabungan biasa, seorang nasabah dapat melakukan di ATM atau teller bank. Sedangkan tabungan giro, opsi penarikan lebih bervariasi, bisa melalui bilyet giro, ATM, cek atau pemindahbukuan.
3. Limit Transaksi
Ketiga, tabungan dan giro ada pada nominal transaksi. Di mana tabungan biasanya miliki limit nominal harian untuk transaksi penarikan dana atau transfer. Jadi, jika ingin lakukan transaksi dengan nominal besar, maka harus datang ke bank temui teller. Berbeda dengan giro, nasabah dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar dan tidak ada batasannya.
4. Laporan Bulanan
keempat, perbedaan pada administrasi. Di mana simpanan giro memiliki sistem yang lebih efisien, karena setiap bulan seorang nasabah giro akan dapatkan laporan bulanan berupa rekening koran. Berbeda dengan pemilik rekening tabungan biasa, di mana tidak ada laporan bulanan yang akan dikirim melalui rekening koran.
5. Tanggal Terbit & Efektifnya
Terakhir, nasabah rekening giro harus mengetahui bahwa bilyet giro atau cek memiliki masa berlaku maksimal selama 70 hari. Maka dari itu, dengan kata lain bilyet dan cek harus dicairkan sebelum kurun waktu tersebut sebelum kadaluarsa. Berbeda dengan tabungan bisa, di mana jika ingin cairkan maka bisa lakukan tarik tunai di ATM atau teller.
Akhir Kata
Demikian kiranya pembahasan yang dapat kami sampaikan terkait apa itu tabungan giro beserta informasi terkait lainnya. Jadi, jika kalian bertanya mengenai rekening giro, diharapkan adanya pembahasan di atas bisa bermanfaat dan menjawab rasa penasaran kalian.