Apa Itu Obligasi Syariah – Di dalam dunia keuangan, mungkin banyak yang sudah mengetahui bahwa Obligasi menjadi salah satu istilah yang sering digunakan. Nah dimana Obligasi itu sendiri merupakan sebuah pernyataan utang yang diberikan kepada pemegang surat tersebut oleh penerbitnya. Dalam Obligasi berisi janji pembayaran kembali utang pokok serta juga kupon bunga di masa depan sesuai dengan tanggal batas tempo pembayaran.
Nah informasi lengkap terkait apa itu Obligasi juga sudah kami sampaikan secara lengkap di pertemuan sebelum. Penting diketahui juga bahwa Obligasi ini memiliki 2 jenis, salah satu yang akan kami bahas di pertemuan kali ini adalah Obligasi Syariah atau bisa juga disebut dengan Sukuk. Seperti namanya, jenis Obligasi ini dikeluarkan oleh pihak emiten dengan menggunakan prinsip syariah dan menghilangkan unsur riba.
Akan tetapi, para pemegang jenis Surat Utang Syariah tetap bisa mendapatkan fee, margin atau bagi hasil dari pendapatan emiten penerbitnya serta juga membayarkan kembali dana Obligasinya ketika sudah jatuh tempo. Bagi kalian yang mungkin ingin terjun ke dunia investasi, kami rasa Obligasi Syariah bisa menjadi pilihan utama kalian. Namun, disini kalian harus mengetahui lebih dulu bagaimana cara kerja daripada Surat Utang Syariah satu ini.
Selain mengetahui seperti apa cara kerjanya, kalian wajib mengetahui beberapa informasi lainnya seperti manfaat, karakteristik dan juga jenis daripada Obligasi Syariah ini. Baiklah daripada penasaran mengenai pembahasan kali ini, lebih baik langsung saja kita masuk ke poin utama mengenai apa itu Obligasi Syariah, jenis, manfaat dan karakteristik yang telah kami siapkan berikut ini.
Mengenai Apa Itu Obligasi Syariah
Pada poin pertama, kami akan membahas lebih dulu mengenai apa itu Obligasi Syariah. Obligasi Syariah adalah salah satu instrumen investasi berbasis syariah yang bisa dijadikan opsi utama, khususnya kalian yang ingin jauh dari kata riba. Sebagai produk investasi, Surat Utang Syariah tentu menjanjikan hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Deposito. Bukan hanya itu saja, risiko daripada produk investasi satu ini juga tergolong rendah dan mengikuti prinsip syariah dalam cara kerjanya.
Sama halnya dengan Surat Utang Konvensional, baik pemerintah, perusahaan maupun korporasi dapat menerbitkan Obligasi Syariah dan memiliki jangka waktu serta imbal hasil yang telah ditentukan. Sukuk tersebut merupakan cerminan dari kepemilikan aset berwujud dan disewakan atau bakal disewakan. Surat Utang Syariah juga bukan merupakan surat utang layaknya Obligasi Konvensional yang banyak dikenal oleh para investor. Pada Obligasi Syariah, imbal hasil yang diberikan berupa Ujrah atau uang sewa dengan nilai atau persentase tertentu.
Suku ritel bisa dibeli di hampir semua perbankan besar, baik bank nasional, bank asing, bank syariah dan perusahaan sekuritas yang terpercaya. Apabila membeli Obligasi syariah pada agen yang sudah mendapatkan perizinan dari Pemerintah, syarat yang diperlukan adalah dengan menunjukkan KTP. Alasan daripada ini karena sukuk ritel hanya bisa dibeli oleh Warga Negara Indonesia saja. Terkait nominal, Obligasi Syariah ini dapat dibeli dengan nominal paling kecil yakni Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 miliar atau sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
Apabila investor membeli sukuk ritel di masa penawarannya, dan ketika penjatahan ternyata tidak cukup, maka pihak penerbit akan mengembalikan sisa dana atau melakukan refund.
Jenis Obligasi Syariah
Selanjutnya kita akan membahas mengenai jenis daripada Obligasi Syariah ini. Penting diketahui bahwasanya untuk jenis Obligasi Syariah ini ada sekitar 7, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan dasar akad syariah. Dimana memiliki sertifikat atas nama investor atau pemilik, serta melambangkan kepemilikannya terhadap sebuah aset yang ditujukan untuk disewakan.
2. Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah diterbitkan dengan dasar akad musyarakah dan dikeluarkan dengan dasar kontrak atau perjanjian diantara 2 pihak atau lebih. Cara kerjanya adalah dengan menggabungkan modal untuk kebutuhan usaha, baik usaha baru atau yang tengah berjalan. Apabila bisnis mengalami kerugian atau keuntungan, semuanya akan ditanggung bersama sesuai persentase modal yang telah disetujui di awal.
3. Sukuk Istishna
Sukuk Istishna diterbitkan dengan dasar akad atau perjanjian Istishna. Sukuk jenis ini, para pihak akan menyepakati jual beli atau transaksi sebagai rangka pembiayaan sebuah barang ataupun proyek tertentu. Terkait harga, spesifikasi barang atau proyek dan waktu penyerahan ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal.
4. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah diterbitkan dengan dasar akad Mudharabah. Nantinya salah satu pihak akan menjadi penyedia modal, dan pihak lainnya akan mengelola sebuah usaha. Terkait keuntungannya akan dibagi sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui. Sementara itu untuk kerugian akan menjadi tanggungan pemberi modal sepenuhnya.
5. Sukuk Wakalah
Berikutnya ada Sukuk Wakalah. Disini pemilik sukuk akan memberikan kuasa kepada penerima kuasa guna melakukan suatu tindakan tertentu untuk mengelola usahanya.
6. Sukuk Muzara’ah
Selanjutnya ada Sukuk Muzara’ah. Pada sukuk ini, pihak pemilik sukuk memiliki hak atas sebagian hasil panen yang telah disesuaikan dengan perjanjian.
7. Sukuk Berharga Syariah Negara atau SBSN
Dan terakhir adalah SBSN atau Sukuk Berharga Syariah Negara. SBSN merupakan investasi dengan bentuk utang-piutang yang penerbitannya didasarkan pada prinsip syariah.
Manfaat Obligasi Syariah
Kemudian di pembahasan berikutnya kita akan membahas mengenai manfaat daripada Obligasi Syariah ini. Adapun manfaat yang bisa didapat diantaranya adalah sebagai berikut.
Menjadi alternatif pembiayaan perusahaan.
Menjadi salah satu penyedia pembiayaan infrastruktur.
Menjadi sarana investasi dengan basis syariah pada pasar modal.
Mempunyai basis investor lebih luas dan meliputi investor konvensional maupun investor dengan preferensi syariah.
Menumbuhkan serta mengembangkan industri finansial berbasis syariah.
- Dapat menjadi alternatif pembiayaan perusahaan.
- Menjadi salah satu penyedia pembiayaan infrastruktur.
- Menjadi sarana untuk melakukan investasi dengan basis syariah pada pasar modal.
- Memiliki basis investor lebih luas dan meliputi investor konvensional maupun investor dengan preferensi syariah.
- Menumbuhkan dan mengembangkan industri finansial berbasis syariah.
Karakteristik Obligasi Syariah
Jika kalian sudah memahami apa itu Obligasi Syariah, Jenis dan juga manfaatnya, selanjutnya kita ke pembahasan terkait karakteristik daripada Surat Utang Syariah itu sendiri. Sebagai instrumen investasi berbasis syariah, Surat Utang syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan produk keuangan lainnya. Adapun karakteristiknya adalah:
- Dilakukan berdasarkan konsep syariah, dan hanya memberi pendapatan kepada pemiliknya berupa bagi hasil dan melakukan pembayaran utang pokok ketika jatuh tempo.
- Jenis industri atau usaha yang dikelola, ataupun hasil pendapatan dari perusahaan penerbit obligasi bebas dari unsur gharar, maysir, dan riba.
- Mekanisme sukuk atau Surat Utang syariah diawasi Dewan Pengawas Syariah ataupun Tim Ahli Syariah. Pengawas tersebut ditunjuk langsung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau MUI saat penerbitan sampai akhir masa penerbitan. Ini bertujuan agar penerapan prinsip kehati-hatian bisa dijunjung tinggi serta melindungi pihak investor.
- Apabila emiten lalai dan melakukan pelanggaran terhadap syarat kontrak, dana investor wajib dikembalikan, atau pihak investor bisa mengambil dananya.
Kesimpulan
Mengenai pembahasan diatas, disini dapat disimpulkan bahwa Surat Utang Syariah ini sangat direkomendasikan kepada para pelaku investor yang ingin jauh dari kata riba. Obligasi ini sudah pasti menerapkan akad berbasis syariah seperti beberapa jenis yang bisa kalian simak diatas tadi. Ada banyak manfaat yang tentunya bisa didapatkan jika kalian berinvestasi di Obligasi Syariah satu ini.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai apa itu Obligasi Syariah. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang bisa trikves.com sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.